Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Mas Kawin Nabi Adam
Judul: Kamal al-Farah wa as-Surur
Penulis :
Syekh al-Qadhi Ahmad Sukairij
Penerbit : Darul
Aman - Rabat
Halaman : 21
Mahar merupakan
salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan, yang mana hal tersebut
diberikan oleh mempelai laki laki kepada mempelai wanita baik secara tunai
ataupun hutang. Jika di era sekarang, mungkin kita sudah biasa mendengar jumlah
Mas Kawin yang dituturkan dalam suatu akad pernikahan, baik berupa uang tunai
maupun seperangkat alat shalat.
Usia Lalat Menurut Ulama
Judul: Hasyiyah
al-Bajuri ala Ibn Qasim
Penulis:
Syekh Ibrahim al-Bajuri
Penerbit:
Maktabah Nur Huda - Surabaya
Halaman: 34
Juz 1
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya "Hasyiyah al-Bajuri ala
Ibn Qasim" menjelaskan 11 Seruan Sang Khaliq dalam Surah Al-Baqarah
![]() |
| Alquran Cet. Kudus |
Pada kesempatan kali ini, marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah
SWT dengan sebenar-benarnya takwa, yaitu menjalankan segala perintahNya serta
menjauhi segala laranganNya. Karena sebaik-baiknya bekal menuju Akhirat adalah
takwa.
Pembaca yang budiman, setelah mensyukuri nikmat Iman,
Islam dan Taqwa, disini penulis akan menguraikan 11 Seruan Sang Khaliq SWT dalam
QS. Al-Baqarah kepada orang-orang mukmin.
Kita
tahu bahwa membaca Alquran disunahkan setiap hari, untuk itu perlu diketahui
pula dalam Alquran kalimat "ya ayyuha
alladzina aamanu" dituturkan sebanyak 90
kali penuturan,
diawali dengan kalimat يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقُولُوا رَاعِنَا (QS. Al-Baqarah : 104) yang memberikan tata sopan santun kepada Rasulullah SAW.
dan diakhiri dengan kalimat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا
إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً (QS. At-Tahrim: 8) yang memerintahkan kepada hamba-Nya agar bertaubat.
Hukum Mengusap atau Mencium Kuburan
Cuplikan dari buku
“Al-Ajwiba Al-Ghaliya fi Akidah Al-Firqah
An-Najiyah” penulis:
Al-Allamah Al-Faqih Zainal Abidin Al-Alawi Al-Hassani
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengusap atau mencium Kuburan?
Jawab:
Kebanyakan Ulama mengatakan Makruh, ada juga yang membolehkan, namun tidak ada
yang mengharamkan. Dalilnya: Karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Diriwayatkan, bahwa Sahabat Bilal ra. tatkala ziarah ke Makam Rasulullah SAW,
beliau menangis dan menempelkan pipinya pada Makam Nabi SAW.
Dituturkan oleh
As-Samhudi dalam kitab Khulashoh Al-Wafa: Imam Ahmad bin Hanbal ketika
ditanya masalah tentang mencium Makam & Mimbar Rasulullah SAW, Beliau
mengatakan: “tak mengapa”. [Halaman 85-86]
Majaz dalam Alquran
Majaz yaitu
lafadz yang diartikan tidak sesuai dengan aslinya, atau menyamakan dengan
sesuatu lain. Adapun macamnya, dibagi menjadi 4:
1) Majaz Naqs:
mengurangi arti dalam suatu teks/wacana.
Contohnya, dalam QS. Yusuf ayat
82, berbunyi:
واسئل القريةَ (Dan tanyalah negeri) makna
yang terkandung dalam ayat tersebut adalah واسئل أهل القرية (Dan tanyalah penduduk negeri).
Politik Umar bin Khattab Ra.
Politik Umar
bin Khattab ra.
1.
Membangun Markas di Madinah
Pada masa khalifah Umar
ra. Madinah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan yang didalamnya diatur tata
administrasi. Setelah runtuhnya kaisar Persia, kawasan di belahan timur seperti
Irak, Syam dan Mesir berada dibawah pemerintahan Umar Ra. Barulah,
Menjamak Sholat
![]() |
| Jilid 1 |
Diantara sebab yang diperbolehkan seseorang menggabungkan sholat adalah sebagai berikut :
1. Menjamak Sholat di Padang Arafah dan Muzdalifah
2. Menjamak Sholat ketika bepergian
3. Menjamak Sholat ketika sedang turun hujan
4. Menjamak Sholat karena sakit atau udzur syar’i
5. Dll.
Nah, mungkin bagi anda yang menjadi pertanyaan besar ada pada nomer tiga (3), yakni Menjamak Sholat ketika sedang turun hujan ??
Langganan:
Postingan (Atom)













