Sedekah Cacat

Sayyidi Imam Abu Hanifah (W. 150 H) pernah bekerja sama dengan seseorang dari Bashrah (Irak) untuk berdagang baju. Suatu ketika Imam Abu Hanifah mengirimkan 70 baju dan menjelaskan ada 1 baju milik 'fulan' yang cacat, beliau berpesan agar cacat tersebut diberitahukan kepada 'fulan'.

Alhasil, terjuallah semua dagangan tsb senilai 30 rb Dirham (sekitar Rp 30 juta) lalu uang tsb diberikan kepada Abu Hanifah. Kemudian Abu Hanifah bertanya: Apakah 1 baju yang cacat, sudah dijelaskan kepada 'fulan'? Dia menjawab belum, karena saya lupa. Akhirnya, Abu Hanifah menyedekahkan semua harta hasil penjualan tadi.

فقال له: هل بينت العيب؟ فقال لقد نسيت، فتصدق أبو حنيفة بجميع ثمنها المذكور

Maka dari itu, para pembaca yang Budiman mari kita hindari harta yang syubhat, harus jelas halalnya sesuatu yang kita makan.

Disarikan dari kitab ALFAIZAH Kisah Orang-orang Saleh dan Salehah, karya Shohib Muttaqin (24 Juni 2020).

0 komentar:

Posting Komentar