Hukum Mengusap atau Mencium Kuburan

Cuplikan dari buku
 “Al-Ajwiba Al-Ghaliya fi Akidah Al-Firqah An-Najiyah” penulis: Al-Allamah Al-Faqih Zainal Abidin Al-Alawi Al-Hassani

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengusap atau mencium Kuburan?
Jawab: Kebanyakan Ulama mengatakan Makruh, ada juga yang membolehkan, namun tidak ada yang mengharamkan. Dalilnya: Karena tidak ada dalil yang melarangnya. Diriwayatkan, bahwa Sahabat Bilal ra. tatkala ziarah ke Makam Rasulullah SAW, beliau menangis dan menempelkan pipinya pada Makam Nabi SAW.
Dituturkan oleh As-Samhudi dalam kitab Khulashoh Al-Wafa: Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya masalah tentang mencium Makam & Mimbar Rasulullah SAW, Beliau mengatakan: “tak mengapa”.  [Halaman 85-86]


Pertanyaan: apakah para Waliyullah memiliki karamah dalam masa hidup dan atau setelah wafatnya?
Jawab: iya. Kita wajib beri’tikad bahwa karamah para waliyullah itu ada baik pada masa hidup atau setelah wafatnya.
Dalilnya: 1. Dari Alquran QS. Ali Imran ayat 37: yang artinya “setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di Mihrab, Ia didapati makanan disisinya. Zakariya berkata: hai Maryam dari mana kamu memperoleh makanan ini? Maryam menjawab: makanan itu dari sisi Allah”. 

Ahli Tafsir mengatakan: Nabi Zakariya menemukan buah-buahan tersebut yang hanya bisa berbuah pada musim dingin namun bisa didapati dimusim panas, pada musim panas namun bisa didapati dimusim dingin. Demikianlah dalil dari Alquran, dan masih banyak lagi karamah yang disebutkan dalam At-Tanzil, seperti: karamah Nabi Khidir as, karamah Dzul Qarnain, karamah Asif bin Barkhiya yang mampu memindahkan singgasana Ratu Balqis dalam sekejap mata.

2. Dari Hadits, Imam Bukhori meriwayatkan “Sayid Ashim ketika terbunuh, lantas orang-orang musyrik ingin mengambil potongan jasadnya, akan tetapi Allah SWT mengirimkan bala lebah yang akhirnya musyrikin tersebut tidak mampu melakukan hal tersebut. Ini merupakan karamah Ashim ra, sepeninggal Beliau. [Halaman 87-88].

***

0 komentar:

Posting Komentar