Syeh Abdul
Bari Al- Zamzami, ketua asosiasi studi dan penelitian kajian Feqih Nawazil di
Maroko, membolehkan berhubungan intim dengan jenazah istri. Adapun
argumentasinya bahwa kematian sang istri tidak memutuskan akad pernikahan. alasan yang
lain adalah; di takutkan sang suami terjerumus dalam jurang perzinaan.
0 komentar:
Posting Komentar