"Berhubungan" dengan Jenazah Istri

http://hespress.com/?browser=view&EgyxpID=31439
Syeh Abdul Bari Al- Zamzami, ketua asosiasi studi dan penelitian kajian Feqih Nawazil di Maroko, membolehkan berhubungan intim dengan jenazah istri. Adapun argumentasinya bahwa kematian sang istri tidak memutuskan akad pernikahan.
alasan yang lain adalah; di takutkan sang suami terjerumus dalam jurang perzinaan.


sumber :
1. maroctalk
2. hespress

0 komentar:

Posting Komentar